Jalani Wajib Lapor, Ini Kata Michael Yukinobu De Fretes

MYD alias Michael Yukinobu De Fretes
Sumber :

VIVA – MYD alias Michael Yukinobu De Fretes telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Januari 2021. Pria yang akrab disapa Nobu tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.23 WIB dan usai menjalani wajib lapor sekitar pukul 12.15 WIB.

Momen Gading dan Gisel Temani Gempi Nonton Konser Taylor Swift, Warganet Doakan Rujuk

Nobu didampingi oleh kuasa hukumnya, Daniel. Pria berdarah Ambon-Jepang ini mengungkapkan akan kooperatif selama proses hukum masih berlangsung.

"Ya kita habis jalani wajib lapor hari ini. Dan memang kita kooperatif aja," ujar Nobu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Januari 2021.

Ini Alasan Gisel Beri Dukungan ke Keluarga Tersangka Tewasnya Dante

Ia mengaku tak mengetahui berapa lama dirinya harus menjalani wajib lapor sebagai tersangka atas kasus video syur. Meski begitu, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Untuk itu saya enggak tau pasti ya. Yang pasti ikutin prosesnya wajib lapor setiap Senin, Kamis," kata Nobu.

Bela Pelaku Pembunuhan Dante, Gisella Anastasia: Siapalah Kita Bisa Langsung Mendakwa?

Sebagai informasi, Nobu dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan telah diperiksa sebagai tersangka pekan lalu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Gisel dan Nobu tak ditahan oleh pihak kepolisian. Ada dua pertimbangan yang dijadikan sebagai acuan penyidik utnuk tidak menahan Gisel dan Nobu. Pertimbangan pertama, yakni Gisel dan Nobu dinilai tak berpotensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Selain itu, keduanya juga dinilai kooperatif.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1, memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.

Meski tak dilakukan penahanan, baik Gisel maupun Nobu, keduanya tetap diharuskan wajib lapor kepada penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya