Polisi Sita Happy Five dari Suami Nindy Ayunda

Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Suami dari Artis Nindy Ayunda, yakni APH, baru-baru ini diamankan polisi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti berupa 1,5 butir happy five saat mengamankan APH di kediamannya, di kawasan Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan dapat beberapa barang bukti, yaitu 1 butir Happy Five atau H5. Juga satu plastik kecil setengah butir jenis Happy Five juga," ujar Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 12 Januari 2021.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu-Sabu di Perairan Aceh

Klik halaman selanjutnya untuk membaca penuturan polisi selengkapnya.

Dikatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan oleh APH dari salah seorang rekannya yang kerap dipanggil 'Dut'. Meski begitu, penyidik sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

PPATK Harus Bersikap Tegas Terhadap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

"Keterangan APH, yang bersangkutan mendapatkan barang dari rekannya yang dia istilahkan 'Dut' atau 'Bro', yang didapatkan saat liburan di Sydney, Australia," jelas Ady.

Tak hanya menemukan barang bukti berupa 1,5 butir Happy Five, polisi juga menyita satu alat hisap narkoba. Sementara hasil pemeriksaan urine APH menunjukkan suami Nindy Ayunda itu positif Amphetamin dan Metaphetamin.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui lebih banyak informasi.

"Hasilnya positif amphetamin dan metapetamin. Kami akam melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, APH dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebagai informasi, APH diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 7 Januari 2021, pukul 19.00 WIB, di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap, APH berada seorang diri di rumahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya