APH, Suami Nindy Ayunda Pakai Narkoba Sejak Setahun Terakhir

Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Suami dari Artis Nindy Ayunda, APH,diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, pada Kamis malam, 7 Januari 2021 terkait narkoba.

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

Dari pemeriksaan urine, APH diketahui positif amphetamine dan metaphetamin. Sementara itu, dari kediaman APH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api beserta peluru tajam sebanyak 50 butir.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, APH diketahui telah mengonsumsi narkotika sejak satu tahun terkahir.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu-Sabu di Perairan Aceh

Klik halaman selanjutnya untuk membaca penuturan polisi.

"Menurut pengakuannya seperti itu, satu tahun belakangan itu," ujar Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 12 Januari 2021.

PPATK Harus Bersikap Tegas Terhadap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Kepada polisi, APH mengaku kalau ia menggunakan narkoba untuk menenangkan dirinya.

"(Alasan gunakan narkoba) untuk tenang," jawab APH singkat.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, APH dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk kepemilikan psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang 52 Tentang Psikotropika.

"Di sana, Happy Five ini yang ditemukan. Pada saat kemudian ini ditemukan ada di dalam lemari, ada senjata api dan saat ini kami masih teliti. Kemudian setelah dilakukan cek urine, hasilnya positif amfetamin dan metafetamin. Dengan hasil itu, berarti habis menggunakan narkotika," kata Ronaldo.

"Ditemukan lah keesokan harinya alat hisap untuk penggunaan narkotika. Makanya kami terapkan barang bukti narkotika tidak ditemukan, tapi ada dua petunjuk. Sehingga kami menyimpulkan yang bersangkutan pengguna narkotika. Makanya kami kenakan pasal 127 Undang-Undang 35. Dan untuk kepemilikan psikotropika nya, di pasal 62 Undang-Undang 52 tentang psikotropika," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya