Diduga Narkoba, Ada Cairan Mencurigakan di Rumah Suami Nindy Ayunda

Konferensi pers kasus narkoba APH di Polres Metro Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Firda Junita

VIVA – Suami dari Artis Nindy Ayunda, yakni Askara Parasady Harsono alias APH, diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis malam 7 Januari 2021.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1,5 butir Happy Five, dan alat hisap narkotika. Tak hanya itu saja, polisi ternyata juga menemukan cairan yang diduga mengandung narkotika saat mengamankan APH.

Namun ternyata, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, cairan tersebut tak mengandung narkotika. Hal ini diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kandungan cairan tersebut.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

"Yang ini awalnya kami duga mengandung narkotika, ternyata hasilnya negatif," ujar Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 12 Januari 2021.

Bukan tanpa alasan cairan itu dicurigai mengandung narkotika. Pasalnya, kemasan dari cairan itu bertuliskan 'Cannabis'. Terlebih terdapat gambar daun seperti daun ganja pada kemasan itu.

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Namun begitu diperiksa, cairan itu merupakan pelumas yang biasanya digunakan oleh pasangan suami-istri saat berhubungan intim.

"Ini sejenis cairan lubrikasi yang digunakan oleh pasangan suami istri dan ini barangnya dari luar negeri," jelas Ronaldo.

Sebagai informasi, APH diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021, pukul 19.00 WIB.

Saat diamankan, APH tengah berada seorang diri di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan urine, APH positif amphetamine dan metaphetamine.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penggunaan narkoba yang menjerat suami Nindy Ayunda tersebut.

Akibat perbuatannya, APH dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 terkait psikotropika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya