Pengadilan Negeri Depok Buka Suara Soal Gugatan pada Raffi Ahmad

Foto Raffi Ahmad usai divaksin Sinovac bersama para rekan selebritis
Sumber :
  • IG lambe_turah

VIVA – Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto angkat bicara terkait informasi soal gugatan atas nama Raffi Ahmad. Sontak kabar itu pun kini menjadi sorotan sejumlah media.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Seperti diketahui, presenter kondang itu menuai kontroversi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan usai menjalani suntik vaksin Sinovac bersama Presiden Joko Widodo, Rabu 13 Januari 2021.

Seperti apa penjelasan lebih lanjut Humas Pengadilan Negeri Depok tentang kabar gugatan pada Raffi Ahmad tersebut? simak ulasannya berikut ini:

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

“Saya baru cek register, nah register belum tercatat disitu (nama Raffi Ahmad). Jadi saya belum bisa menginformasi ada gugatan ke Raffi Ahmad karena bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register,” ujar Nanang ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat 15 Januari 2021.

Nanang mnejelaskan, intinya saat ini pada register itu belum ada nomor perkara dengan nama tergugat Raffi Ahmad.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

“Bahwasanya ada kabar dari mana, mungkin juga, tapi kan prosesnya bisa jadi belum selesai kan enggak tahu juga kita kan. Saya bisa memberi konfirmasi kalau sudah ada nomor perkaranya, penggugatnya siapa, tergugat-nya siapa, tapi sampai sekarang belum ada,” jelas Nanang.

Nanang menegaskan, pihaknya akan menyampaikan berdasarkan data pada register. “Itu data yang resmi jadi kalau sudah ada nomor perkara nya seperti itu,” tuturnya

Sebelumnya, advokat publik David Tobing mengaku telah mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

“Hari ini daftarnya secara online,” kata David. David juga menjelaskan, gugatan itu sesuai kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19.

Selain itu, menurut David gugatan yang dilayangkannya kepada Raffi itu merupakan salah satu bentuk dukungan program vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya, apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan  protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ungkap David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Selain melanggar aturan, David juga menganggap tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Di sisi lain David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya,” ujar David.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya