Jalani Wajib Lapor Ketiga, Ini Kata Gisel

Gisella Anastasia, Tersangka Kasus Video Syur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Aktris dan penyanyi Gisella Anastasia kembali datangi Polda Metro Jaya Senin, 18 Januari 2021. Kehadiran Gisel untuk menjalani wajib lapor. Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur namun polisi tidak melakukan penahanan.

Momen Gading dan Gisel Temani Gempi Nonton Konser Taylor Swift, Warganet Doakan Rujuk

Ini merupakan kali ketiga Gisel menjalani wajib lapor. Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.23 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana denim, Gisel datang ditemani tim kuasa hukumnya.

Gisel tidak mau memberi keterangan kepada media. Ia lebih memilih untuk menjalani wajib lapornya terlebih dahulu.

Ini Alasan Gisel Beri Dukungan ke Keluarga Tersangka Tewasnya Dante

"Iya sama aja seperti biasa, wajib lapor seperti biasa," ucap Gisel.

Tak berlangsung lama, sekitar 10 menit kemudian mantan istri Gading Marten itu pun selesai menjalani wajib lapor.

Bela Pelaku Pembunuhan Dante, Gisella Anastasia: Siapalah Kita Bisa Langsung Mendakwa?

Adapun wajib lapor tersebut dilakukan lantaran polisi tidak melakukan penahanan terhadap janda satu anak tersebut. Hal ini berdasarkan pertimbangan penyidik, yakni Gisel dinilai kooperatif selama penyidikan dan alasan kemanusiaan.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021.

Sebagai informasi, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Tak hanya Gisel, Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kasus serupa.

Meskipun keduanya ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik memutuskan untuk tak menahanan mereka. Walaupun demikian, Gisel dan Nobu diharuskan menjalani wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya