Hadapi Kasus Video Syur, Gisel Ungkap Rasa Bersyukur

Artis Gisel (kanan) bersama kuasa hukumnya usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin 18 Januari 2021
Sumber :
  • VIVA/Firdha Junita

VIVA – Artis Gisella Anastasia belakangan ini menjadi buah bibir masyarakat lantaran video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Tak sedikit komentar negatif yang harus diterima oleh janda anak satu tersebut.

10 Kebiasaan yang Membuat Karyawan Bahagia di Tahun 2024 Menurut Analisis

Bahkan akibat video itu, Gisel dan lawan mainnya, Michael Yukinobu De Fretes, ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi kasus yang menimpa dirinya, Gisel mengaku bersyukur dikelilingi oleh orang-orang yang menyayanginya.

Berkat hal tersebut, dirinya pun mengaku akan mampu menghadapi masalah yang tengah dihadapinya saat ini.

Viral Sosok Riccie Playboy, Pria Asal Medan yang Gemar Bagi-bagi Iphone

"Luar biasa, enggak bisa ngomong, sangat bersyukur karena orang disekitar aku semuanya sayang," ujar Gisel ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 18 Januari 2021.

Menurutnya, orang-orang terdekatnya tak memandang buruk dirinya atas kasus video syur yang menjeratnya tersebut. Oleh karena itu, Ia sangat berterima kasih atas hal tersebut.

Berbagi, Cara Robby dan Nastasya Shine Bersyukur Sekaligus Teruskan Tradisi

"Mungkin karena orang terdekat yang tahu jelas seperti apa," sambungnya.

Sebagai informasi, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Meski begitu, mantan Istri Gading Marten itu tak ditahan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, penyidik mempertimbangkan alasan Gisel sebagai seorang Ibu yang memiliki putri berusia 4 tahun. Oleh karena itu, atas dasar kemanusiaan, penyidik memutuskan tak menahan Gisel.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2021.

Tak hanya itu saja, Gisel juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sehingga penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Meskipun demikian, Gisel tetap diharuskan wajib lapor kepada penyidik. "Kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," terang Yusri.

Akibat perbuatannya, Gisel terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya