Kasus Video Syur Bakal Olah TKP, Begini Reaksi Gisel

Gisel
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya akan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Rencananya, olah TKP itu akan dilakukan di Medan, sesuai lokasi kejadian dan dilangsungkan pekan depan. Meski begitu, belum dapat dipastikan kapan tepatnya olah TKP akan digelar oleh para penyidik.

Adapun atas kasus video syur berdurasi 19 detik, polisi telah menetapkan Gisella Anastasi sebagai tersangka. Selain Gisel, polisi juga menetapkan lawan main Gisel, Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka.

Usut Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang, Polisi Bakal Gelar Olah TKP Pekan Depan

Kini keduanya diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Pasalnya, Gisel dan Nobu tak ditahan oleh penyidik dengan beberapa pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya ialah, keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan dilakukan. Sementara itu disinggung soal olah TKP, Gisel mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut.

Geger, Zuardi Ditemukan Tewas Terkunci dalam Freezer Mobil Es Krim di Lebaran Hari Kedua

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alasannya, belum ada yang menyampaikan kabar tersebut kepadanya maupun kepada pihak kuasa hukumnya. Meski begitu, mantan Istri Gading Marten ini mengatakan kalau dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Gapapa kita mah, kita ikut aja," ujar Gisel ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021.

Lebih lanjut dikatakan, dirinya akan menghormati hukum yang berlaku. Jika memang dirinya masih harus menjalani wajib lapor, maka Ia akan tetap melakukannya. Begitu pun dengan olah TKP.

"Kita hormatin aja, mesti wajib lapor ya lapor. Nanti ada lainnya ngapain ya kita akan ikutin proses hukum yang ada aja," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, mengungkapkan pihak kepolisian belum membahas soal olah TKP, melainkan hanya membahas perihal wajib lapor.

"Belum belum (membahas olah TKP). Intinya tadi hanya tanda tangan, wajib lapor, menjelaskan bahwa Minggu lalu klien kami menjalani isolasi mandiri," ucap Sandy Arifin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya