Polisi Kejar 2 Tersangka Pemasok Sabu Jennifer Jill

Artis Jennifer Jill
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Dua orang dengan masing masing berinisial A Dan R, sedang sama proses pencarian polisi lantaran merupakan sosok pengedar yang menjadi pemasok narkotika jenis sabu terhadap artis Jennifer Jill.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengatakan saat ini Polres Metro Jakarta Barat sedang mengejar dua orang terduga pelaku berinisial A dan R.

"Inisial A dan R saat ini ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran keduanya,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 19 Februari 2021.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Nantinya, penyidik akan mendalami keterangan kedua orang tersebut perihal memasok sabu kepada Jennifer Jill, serta mencari jaringan peredaran narkoba di atasnya.

Hal tersebut guna mencari tahu apakah ada figur publik lain yang mendapatkan narkoba dari 2 orang tersebut. "Kami lakukan pengejaran kedua orang tersebut agar menjadi terang, termasuk pada hasil laboratorium forensik,” ujar Yusri.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba selebritas Jennifer Jill (JJ) berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Barang paket sabu ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu.

Penyidikan dilakukan pada 16 Februari lalu atas laporan masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan di kamar JJ dan anak yang bersangkutan berinisial P.

Proses penggeledahan di lemari kamar tersebut dan ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya. Polisi kemudian menemukan dan menahan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di kawasan Senopati Jakarta Selatan setelah menyita barang bukti.

Jennifer Jill kepada penyidik mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R.

Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya