- TMZ.com
VIVA – Rapper Lil Mosey menjadi buronan negara bagian Washington atas tuduhan pemerkosaan. Lil Mosey menjadi buronan pasca dirinya tidak hadir dalam sidang dakwaan yang digelar pada 21 April lalu.
Hal tersebut akhirnya membuat otoritas setempat melayangkan surat perintah untuk penangkapannya setelah dia tidak hadir di pengadilan. Namun hingga kini, Lil Mosey belum muncul ke publik.
Surat kabar The Chronicle menjelaskan bahwa Lil Mosey dan sejumlah pria didakwa atas tuduhan pemerkosaan tingkat dua terhadap seorang mahasiswi. Pemerkosaan itu terjadi pada 2020 dalam sebuah pesta di mana masing-masing pria diduga memperkosa mahasiswi itu secara bergantian.
Baca: Masih Muda, Rapper Lil Mosey Jadi Buronan Kasus Dugaan Pemerkosaan
Dari laporan korban, diketahui mahasiswi itu sempat pingsan di kabin tempat pesta itu diadakan. Saat tidak sadar sepenuhnya, Lil Mosey melebarkan kaki korbannya dan memaksanya untuk berhubungan seksual tanpa sepengetahuan korban.
Menurut pernyataan tertulis dari TMZ, korban merasakan sakit di kaki saat Lil Mosey memaksanya berhubungan seksual. Saat sadar, korban menemukan teman Lil Mosey juga berhubungan seks dengannya secara bersamaan. Wanita itu diketahui menderita memar di lengan, leher, dan lutut.
Dengan ketidakhadirannya dalam sidang, Lil Mosey yang tidak hadir dalam persidangan terancam membayar denda US$50 ribu (sekitar Rp727 juta) dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Rapper bernama asli Lathan Moses Stanley Echols itu lahir pada 25 Januari 2002. Namanya melejit pada akhir 2017 setelah merilis lagu 'Pull Up'.