Ramadhan Tanpa Ridho, Begini Kata Rhoma Irama

Raja Dangdut Rhoma Irama Gugat Sandi Record Rp1 Miliar karena Langgar Hak Cipta
Sumber :
  • antv

VIVA – Ramadhan tahun ini, Rhoma Irama menjalani tanpa salah satu putranya, Ridho. Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali tertangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini sudah kali kedua Ridho tersandung masalah yang sama.

Narkoba Disamarkan Sebagai Susu! Pelajar Ditangkap di Bandara

“Ya memang Ramadhan ini bulan ujian kan. Kita diuji untuk satu bisa menundukkan hawa nafsu, untuk bisa sabar, untuk bisa ikhlas menerima ujian-ujian dari Allah. Hakikat Ramadan kan itu. Kebetulan dikasih (ujian) soal Ridho lah,” kata Rhoma saat ditemui di kawasan Depok, Kamis, 22 April 2021.

Rhoma Irama kemudian mengingat momen bersama yang biasa dilalui bersama Ridho. Begini kata Rhoma Irama.

Ammar Zoni Tak Dijenguk Keluarga Satu Pun saat Lebaran

“Ya rindu, namanya sama anak. Kita biasa bukber, tarawih bersama, taklim yang rutin,” kata Rhoma Irama.

Rhoma Irama kini hanya bisa mengirim doa untuk sang anak. Ia mengaku selama ini, doa tersebut tidak pernah putus dilantunkan untuk semua keluarga.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

“Ya dengan semuanya lah yang pasti saya di setiap sujud terakhir saya selalu berdoa. Saya selalu mendoakan keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, saya doakan supaya menjadi orang-orang yang soleh, yang baik, selamat dunia dan akhirat. Itu tugas kita sebagai orang tua,” ujar Rhoma.

Awalnya, Ridho Rhoma tersandung masalah narkoba pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan di tangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat,

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil yang ditumpangi Ridho.

Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018. Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara. Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020.

Lalu Ridho Rhoma diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Ridho ditangkap bersama dua orang temannya dan barang bukti tiga butir ekstasi pun disita polisi. Kini, Ridho pun harus kembali meringkuk di tahanan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya