Sidang Lanjutan Askara Suami Nindy Bakal Digelar 3 Juni

Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Sidang kasus penyalahgunaan dan kepemilikan senjata api dan narkotika dengan terdakwa Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali ditunda, Kamis 29 April 2021.

Ashanty Dituding Tutupi Perselingkuhan Askara, Begini Kecewanya Nindy Ayunda

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi atas Kasus tersebut terpaksa diundur di lain waktu lantaran Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut tidak bisa hadir, sidang kemudian ditunda hingga Senin 3 Juni 2021 mendatang.

Penundaan persidangan agenda pemeriksaan saksi dari kasus tersebut dibenarkan oleh kausa hukum, Askara, Herman D Merukh.

Keponakannya Pernah Didekati Mantan Suami Nindy Ayunda, Ashanty: Aku Merasa Gak Salah

“Hari ini harusnya agendanya pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut unum. Namun, karena majelis hakim menangani perkara ini sedang tidak ada di tempat, informasinya ditunda ke Senin, minggu depan,” ujar Hervan dikonfirmasi, Kamis 29 April 2021.

Hervan menjelaskan, penundaan sidang tersebut sangat merugikan kliennya. Pasalnya, Askara Harsono jadi semakin lama mendekam dalam tahanan hingga 3 Juni mendatang.

Viral Video Ririn Ekawati Soal Munafik, Netizen Duga Sindir Nindy Ayunda

“Ya memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum karena kita butuh kepastian hukum sesegera mungkin,” ujarnya.

Meski merugikan, di sisi lain penundaan sidang Askara membuat pihak kuasa hukum bisa mengumpulkan lebih banyak bukti untuk meringankan hukuman kliennya.

“Dengan adanya tambahan waktu kita punya kesempatan bukti atau menghadirkan saksi nantinya jika diperlukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Askara melalui Hervan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Askara didakwa atas Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya