Kronologi Penangkapan Vokalis DeadSquad Daniel Mardhany

Vokalis band DeadSquad, Daniel Mardhany
Sumber :
  • IG Daniel Mardhany

VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap vokalis band DeadSquad, Daniel Mardhany yang diduga terlibat tindak penyalahgunaan narkotika pada Minggu 2 Mei 2021.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Daniel berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Pada kejadian itu, diketahui bahwa penangkapan tersebut berkat hasil informasi masyarakat sekitar terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Daniel Mardhany di rumahnya.

Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, Siapa Saja Mereka?

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Gurih Arief Darmawan mengatakan bahwa Daniel diamankan usai kedapatan menggunakan ganja dan tembakau sintesis.

"Dia mengonsumsi ganja dan tembakau sintetis," ungkap Guruh dikonfirmasi, Minggu 2 Mei 2021.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Guruh menjelaskan, dalam penangkapan itu Satuan Narkoba Polres Jakut tak mendapatkan barang bukti lantaran sudah habis terpakai Daniel Mardhany..

Namun salah hal ini Daniel positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. "Tapi tidak termasuk barang bukti. Sudah habis dipakai," ujar Daniel.

Dari penangkapan Daniel pula, Polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel di kediaman Daniel yang di duga sebagai alat komunikasi untuk memesan narkoba.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan dari Daniel Mardhany. "Kemudian dua handphone merek Iphone dan Vivo bersama simcard-nya. Ini lagi dikembangkan sama anggota," jelas Guruh.

Hingga kini Daniel masih dalam proses pemeriksaan kebib lanjut di Mapolres Meteo Jakarta Utara, Gueuh berjanji pihaknya akan merilis kasus tersebit ke depan awak media jika sudah melakukan pemeriksan terhadap Daniel.

“Segera kita akan rilis jika sudah selesai pemeriksan” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya