Alasan Vokalis DeadSquad Pakai Narkoba, Sepi Manggung Selama Pandemi

Vokalis band DeadSquad, Daniel Mardhany
Sumber :
  • IG Daniel Mardhany

VIVA – Setelah tertangkap atas kasus narkoba, vokalis DeadSquad, Daniel Mardhany mengatakan dirinya menggunakan narkoba jenis ganja untuk mengisi waktu kosongnya kegiatan manggung saat pandemi COVID-19.

Jerinx SID Cibir Deadsquad Bak PT Karena Pecat Vokalis, Sang Bassist Malah Puji Gini

Daniel berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 1 Mei 2021.

"Iya, (selama) pandemi enggak ada panggung sama sekali. Kalian bisa ngerti lah," kata Daniel saat diberikan kesempatan berbicara di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 3 Mei 2021.

Hammersonic After Party untuk Penggemar Metal yang Belum Move On

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sebelum menangkap sang vokalis, polisi terlebih dulu menangkap teman yang sekaligus mantan drummer band Deadsquad, Aulia Akbar alias AA (30) di Jakarta Timur.

Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.

Vapezoo dan Tigac Gaet Deadsquad Hadirkan Karya Terbaru

"Diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh musisi AA, kemudian dilakukan penangkapan," ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 3 Mei 2021.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan AA didapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis.

Kemudian polisi menggali keterangan dari AA, dari mana barang haram tersebut ia dapatkan. AA mengaku mendapat tembakau sintetis itu didapat dari Daniel.

"Setelah dilakukan interogasi, benar tersangka AA mendapatkan barang narkotika jenis tembakau sintetis dari DM," ujarnya.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Setelah mendapat keterangan dari AA, polisi langsung bergerak ke kediaman DM, untuk dilakukan penangkapan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, untuk tersangka DM diketahui sudah menggunakan narkotika jenis ganja sejak satu bulan lalu," ujarnya.

Dari tangan DM, polisi mengamankan barang bukti satu butir obat prohiper (metil fenidat).

Sedangkan dari tangan AA telah disita barang bukti satu pack narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,57 gram.

Keduanya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya