Kronologi Penangkapan Daniel Mardhany DeadSquad

Vokalis band Deadsquad, Daniel Mardhany
Sumber :
  • IG Daniel Mardhany

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, menangkap Daniel Mardhany, vokalis DeadSquad lantaran kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan Tembakau Sintetis.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Daniel ditangkap lantaran keterangan temannya, AA yang diketahui mantan drummer Deadsquad.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat karena adanya penyalahgunaan narkoba.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut di bawah pimpinan AKP P. Siahaan, SH.

Dalam informasi tersebut, Guruh mengatakan pihaknya langsung mengamankan AA di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.

Setelah diinterogasi, polisi menemukan tembakau sintetis yang di dapat AA dari tersangka lainnya

“Mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari temannya, DM” saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 3 Mei 2021.

Hasil tertangkapnya AA, Polisi dapati informasi bahwa Vocalis Band Metal DeadSquad, Daniel Mardhany juga konsumsi narkoba jenis ganja.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AA. Setelah diinterogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka AA mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM," ujarnya.

Polisi langsung bergerak cepat menuju rumah Daniel Mardhany yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Ketika digeledah, vokalis band Deadsquad itu tidak hanya kedapatan tembakau sintetis. Polisi juga menemukan obat terlarang lainnya dari Daniel Mardhany.

"Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka AA ditemukan barang bukti narkotika jenis sintetis. Dan dari tersangka DM ditemukan barang bukti obat prohiper (metil fenidat)," ucap Guruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Daniel Mardhany mengaku sudah menggunakan narkotika jenis ganja semenjak 1 tahun yang lalu, dengan alasan stres akibat sepi job di masa pandemi COVID-19.

"Untuk DM sekitar 1 tahun yang lalu menggunakan narkoba," kata Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 3 Mei 2021.

Hingga kini, DM dan AA masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya