Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reza Artamevia.
Sumber :
  • Instagram @rezaartameviaofficial

VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahguaan narkoba yang menjedat artis Reza Artamevia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis 20 Mei 2021. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Dalam persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Reza Artamevia telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU pada saat persidangan, dikutip VIVA dari Intipseleb.com.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Karena hal itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU. 

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Hal Ini

Karena hal itu, pihak kuasa hukum Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang akan dibacakan pada Kamis 27 Mei 2021.

Sebagai informasi, Reza Artamevia diamankan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada tanggal 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024