Artis FTV Lady Marsella Diduga Jadi Korban Pengadaan Bansos Rp60 M

Lady Marsella
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace Simbolon

VIVA Artis FTV, Lady Marsella diduga jadi korban penipuan kerjasama paket pekerjaan pengadaan bahan makanan atau sembako untuk satuan Kerja Bagian pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp60 miliar. Kuasa Hukum Lady Marsella, Achmad Yarus menyebut, dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020 lalu.

"Laporan atas nama Pelapor Lady Marsella, sudah Kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian," kata Acmad Yarus di Polda Metro Jaya, Kamis 27 Mei 2021. 

Yarus menjelaskan, kasus berawal dari rencana kerjasama antara perusahaan PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) milik kliennya dengan ASL cs selaku terlapor. ASL cs menawarkan dan mengaku bisa membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadi. PT MCP lantas sepakat menjalin kerja sama setelah diyakinkan oleh ASL cs.

PT MCP lantas mengikuti poses yang ditentukan sampai akhir proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella. Ditemui secara terpisah, Lady Marsella mengaku ada kejanggalan mulai nampak saat proses perencanaan kerja sama.

Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP palsu. Padahal, lanjut dia, SPK yang diterima PT MCP tertera tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta dengan memakai Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa.

"Di mana SPK bodong itupun diserahkan kepada Kami di dalam Gedung Balaikota lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh Saudara RM," ucap Marsella.

Marsella mengatakan, adanya pemberitaan media massa tidak mengurungkan ASL cs tetap meyakinkan manajemen PT MCP kalu SPK itu valid. ASL cs pun menyatakan kalau pihaknya  telah melakukan pengecekan kepada pihak penerbit SPK.

"Pastinya sudah kita cek terlebih dahulu, tanpa sepengetahuan Mbak Lady kan aslinya saya yang pegang," kata Marsella lagi.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Lebih lanjut dia mengaku, selain ASL cs pihaknya melaporkan RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong ini. Keduanya diduga berperan menyakinkan PT MCP segera menyediakan stok barang. Mereka berdalih akan ada survei dari pihak Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos itu.

Dia menyebut ASL cs diduga telah menggunakan dana dari kreditor LN atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP. ASL cs diduga telah memalsukan surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah Direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.  

MK: Tak Ada Korelasi Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien Kami masih meminta adanya perbaikan atas draft yang diajukan oleh Pihak ASL cs," ujar Yarus.

Marsella mengatakan akibat peristiwa tersebut barang menumpuk di gudang PT MCP, barang ini tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL cs lantas membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambil alih.

Bawaslu Sebut Bansos dan Penggantian Pejabat Daerah Jadi Aspek Pengawasan Pilkada 2024

Bahkan, menurutnya para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Lalu, stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera. Terakhir, Marsella menyebut Pemprov DKI Jakarta telah membantah keabsahan seluruh dokumen yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI itu. BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL cs dipastikan palsu.

"ASL cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Semua pihak seharusnya mengakhiri perdebatan terkait Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi atau MK, menyampaikan putusannya. Putusan itu kukuhkan Prabowo-Gibran menang

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024