Pengacara Jennifer Jill Soroti Keterangan Berbeda Saksi di Sidang

Jennifer Jill.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan kasus penyalahgunaan narkoba istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, Rabu 9 Juni 2021. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Dua orang saksi yang dihadirkan diketahui merupakan petugas security tempat tinggal Jennifer Jill, perumahan elite di Ancol, kedua security tersebut dikabarkan melihat langsung polisi yang melakukan penangkapan Jennifer Jill.

Namun nyatanya, kedua saksi security yang di hadirkan JPU menjelaskan keterangan yang berbeda di depan Majelis Hakim.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Menanggapi keterangan yang berbeda dari kedua saksi, Kuasa hukum Jennifer Jill, Shahala Siahaan, menyebut keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Saksi yang hari ini diajukan oleh jaksa, apa yang disampaikan itu semua berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di dalam berita acara pemerikaan (BAP)," ujar Shahala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarra Barat, Rabu 9 Juni 2021.

Jennifer Jill Hanya Ingin Lihat Anak Dibaptis Sebelum Meninggal Dunia

Shahala mengatakan dirinya menyaksikan langsung kedua orang saksi memberikan keterangan berbeda terkait penangkapan dan penggeledahan atas kasus narkoba di rumah Jennifer.

Dari keterangan berbeda dari dua saksi dari JPU tersebut, Shahala menegaskn bahwa dua saksi tersebut sama sekali tidak ikut dalam pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Jennifer.

"Satu lah yang paling prinsip adalah mereka tidak melihat dan tidak menyaksikan pada saat proses penggeledahan ada barang bukti. Tapi setelah ada baru mereka dipanggil," ujarnya.

Kesaksian dua orang saksi terkait waktu penggeledahan pun, kata Shahala, sama sekali tidak sama. Satu saksi mengatakan jam penangkapan berbeda dari keterangan saksi lain.

"Dua saksi ini juga menjelaskan waktunya juga berbeda yang satu jam 7 atau 8 malam, yang satu mengatakan jam 1 sampai jam 2 siang," ujarnya.

Shahala menegaskan, keterangan dua saksi yang belum diketahui yang mana yang sebenarnya, sama sekali tidak bisa jadi landasan proses hukum Jennifer Jill.

"Jadi kami tidak bisa membayangkan kalau kedua keterangan ini dijadikan dasar dalam proses hukum kasusnya JJ," ujarnya.

Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill beserta suaminya, Ajun Perwira di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2021.

Tertangkapnya Jennifer Jill tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap untuk konsumsi sabu yang ada di dalam sebuah lemari di dalam kamar kediaman Jennifer Jill.

Jennifer Jill pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.

Sedangkan Ajun Perwira yang turut dibekuk saat itu diperbolehkan pulang. Hal itu lantaran pemeriksaan urine mereka negatif.

Jennifer Jill didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya