Selain Ganja, Polisi Sita Buku 'Hikayat Ganja' Milik Anji

Tersangka kasus narkoba, Anji saat konferensi pers Polres Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti ganja seberat 30 gram dan ratusan butir biji ganja milik musisi eks vokalis band Drive, Anji yang didapati di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.

5 Cara Detoks Pikiran untuk Mencegah Stres Makin Parah, Salah Satunya Meditasi

Selain mengamankan ganja di kediaman Anji, polisi juga menyita sebuah buku hikayat ganja yang diketahui juga milik pelantun tembang hits ‘Dia’ dan ‘Menunggu Kamu’ tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan pengungkapan dan penangkapan Anji tersebut terjadi di studio kawasan Cibubur, Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Pameran Sampul Manusia Mempersembahkan Cerita Unik Lewat Desain Buku

Berdasarkan penangkapan tersebut, Ady mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat.

"Saudara AN dengan kooperatif, menyampaikan informasi, masih ada lagi barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini di Bandung, Jawa Barat di tempatnya yang bersangkutan,"  ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Merajut Masa Depan Lewat Buku, Kisah Sukses Anak-anak Bantar Gebang Bersama Berkarya Bercerita

Di dalam rumah Anji, Ady menjelakska. Pihaknya juga menemukan ratusan biji dan batang ganja, untuk mengelabui polisi, Anji sempat sembunyikan ganja di dalam sebuah speaker.

"Biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua, kemudian batang ganja, di dalam kotak ini mengamankan batang ganja, Kemudian ada sebuah buku 'Hikayat Pohon Ganja' ini yang bisa kita amankan di tempat kedua," ujar Kombes Ady Wibowo.

Kepada polisi, Anji mengaku simpan buku soal ganja itu sebagai bahan edukasi dirinya sendiri yang ingin mempelajari ganja.

"Mungkin cukup menarik, kenapa ada buku hikayat pohon ganja yang pernah kita temukan di tersangka sebelumnya,” lanjutnya. Ady mengatakan hasil pemeriksan, Anji ingin memahami lebih dalam soal ganja dengan membaca buku tersebut.

"Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika udah melegalkan tanaman ganja ini, tapi itu bukan ranah kita kepolisian," tambahnya.

Sementara itu atas Kasus ini, Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara. “Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya