Terungkap, Anji Simpan Stok Ganja dalam Speaker

Musisi Anji jadi tersangka kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tertangkapnya musisi top eks vokalis band Drive, Anji atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terus menjadi sorotan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 30gram yang didapat dari 2 lokasi penggeledahan.

img_title TERPOPULER: Fakta-fakta Desy Istri Anji yang Baru Mualaf, Richelle Skornicki Kabur dari Rumah

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan seberat 30 gram ganja didapati dalam penangkapan dari tangan Anji langsung dan penggeledahan di rumah tinggal Anji yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara pertama dan kedua, ada 30 gram ganja” ungkap Kombes Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

img_title Bukan dari Kalangan Artis, Ini Alasan Dena Desy Cocok Jadi Istri Anji

Kombes Ady kembali tegaskan bukti ganja milik Anji berhasil ditemukan di dua lokasi, tepatnya di Cibubur, Jakarta Timur dan di Bandung, Jawa Barat.

“Di lokasi pertama yaitu di perumahan Cibubur, tepatnya di studio rekaman. Dari situ kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja. Kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas vapir dan kemudian speaker, di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut,” ujar Kombes Ady.

img_title Fakta-fakta Dena Desy Istri Anji yang Baru Mualaf, Dipuji Ramah dan Sangat Berpendidikan

Usai diamankan di kawasan Cibubur, pengembangan terhadap Anji kembali dilakukan dengan penggeledahan di rumah Anji di Bandung, Anji mengaku peda polisi bahwa dirinya masih menyimpan ganja di rumahnya.

“Di situ kita juga mengamankan barang bukti, yaitu biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua. Kemudian batang ganja, di dalam kotak ini mengamankan batang ganja, kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.

“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.

Perangkat audio rumah

Beli Perangkat Audio Tak Lagi Cukup Lihat Spesifikasi

Memilih perangkat audio tidak selalu bisa diselesaikan dengan membandingkan angka di atas kertas. Dua speaker dengan harga dan spesifikasi berbeda misalnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut