Terungkap, Anji Simpan Stok Ganja dalam Speaker

Musisi Anji jadi tersangka kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tertangkapnya musisi top eks vokalis band Drive, Anji atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terus menjadi sorotan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 30gram yang didapat dari 2 lokasi penggeledahan.

Bikin Ngakak, Anji Jadi Korban Salah Sasaran Dikira Enji Eks Suami Ayu Ting Ting

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan seberat 30 gram ganja didapati dalam penangkapan dari tangan Anji langsung dan penggeledahan di rumah tinggal Anji yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

“Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara pertama dan kedua, ada 30 gram ganja” ungkap Kombes Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Soal Penggunaan Speaker saat Ramadan, Gus Miftah: Kemenag Jangan Baper

Kombes Ady kembali tegaskan bukti ganja milik Anji berhasil ditemukan di dua lokasi, tepatnya di Cibubur, Jakarta Timur dan di Bandung, Jawa Barat.

“Di lokasi pertama yaitu di perumahan Cibubur, tepatnya di studio rekaman. Dari situ kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja. Kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas vapir dan kemudian speaker, di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut,” ujar Kombes Ady.

Segini Harga Interkom Branded Termurah di Pameran IIMS 2024

Usai diamankan di kawasan Cibubur, pengembangan terhadap Anji kembali dilakukan dengan penggeledahan di rumah Anji di Bandung, Anji mengaku peda polisi bahwa dirinya masih menyimpan ganja di rumahnya.

“Di situ kita juga mengamankan barang bukti, yaitu biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua. Kemudian batang ganja, di dalam kotak ini mengamankan batang ganja, kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” jelasnya.

Dalam kasus ini Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.

“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya