Polisi Angkat Bicara Soal Rehab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wilibrodus

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mangkat bicara soal rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hal tersebut, menurut Hengki, telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

BI: Posisi Investasi Indonesia Kuartal IV-2023 Naik US$260,3 Miliar

Pada pasal 127 KUHP, sebagaimana yang hasil penyelidikan pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat, maka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi.

“Ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi. Itu adalah kewajiban Undang-Undang," kata Hengki, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Tak Cuma Urusan Istri, Habib Jafar Ungkap Pemberian ASI Adalah Kewajiban Suami

"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berarti berkas tidak kami lanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti divonis hakim. Ini yang jadi penekanan agar tak menjadi kesimpangsiuran informasi. Kami laksanakan penyidikan secara profesional," sambung Hengki.

Meski demikian, lanjut Hengki, proses perkara yang membelit Nia dan Ardi Bakrie tersebut akan tetap dilanjutkan. Sebab, pada Pasal 127 KUHP, pelaku akan dihukum selama empat tahun kurungan penjara.

Suhu Bumi Naik 1,5 Derajat Celcius, Luhut: Pertama Dalam Sejarah

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tak ada yang istimewa di mata hukum. Terlebih, pihak terkait pun sudah mengakui kesalahannya dan memohon maaf atas kasus yang menimpanya saat ini.

"Dengan rehabilitasi ini, bukan berarti perkaranya tidak kami lanjutkan, tidak. Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah empat tahun," lanjutnya.

Ia menambahkan, bahwa rehabiltasi ini bukan kewenangan penyidik, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pihak kepolisian hanya akan memfasilitasi sesuai dengan permintaan keluarga dan kuasa hukum Nia dan Ardi.

"Untuk rehabilitasi ini bukan dilaksanakan oleh penyidik. Tetapi ada permohonan dari keluarga, kita fasilitasi dan dilaskanakan oleh tim asessment terpadu oleh BNN, yang isinya ada Polisi, Kejaksaan, Dokter, Psikiater, dan sebagainnya, yang itu di luar penyidik Polres Metro Jakarta Pusat," tambah Hengki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya