Sebelum Jerinx Ditetapkan Tersangka, Nora Alexandra Minta Damai

Jerinx dan Nora Alexandra
Sumber :
  • IG @ncdpapl

VIVA Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial. Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Menurutnya, istri Jerinx, Nora Alexandra sempat menghubungi lewat pesan pribadi di Instagram.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

“Cuma kemarin H-1 pengumuman, tepatnya di Jumat malam. Istrinya ada chat ke saya di Instagram untuk mengajak damai,” kata Adam saat dihubungi wartawan melalui telepon, Minggu, 8 Agustus 2021.

Lantas bagaimana tanggapan Adam atas permintaan Nora Alexandra tersebut? Baca artikel ini selanjutnya.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Adam Deni tidak akan membalas pesan pihak-pihak yang mengajaknya untuk damai. Bagi Adam Deni, keputusannya sudah bulat sejak mendaftarkan perkara ini ke kepolisian.

“Keputusan saya sudah bulat, tidak ada mediasi, tidak ada kata damai dan tidak ada hal hal lain yang memengaruhi masalah ini. Jadi saya tidak akan membalas chat dari siapapun yang ingin mengupayakan masalah ini selesi melalui restoratif justice,” ujarnya.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Adam Deni juga menampik kasus ini sekedar untuk menaikkan namanya agar dikenal publik. Ia akan menunjukkan keseriusannya. Adam Deni juga menyanggah bila ada yang menyebut kasus ini sekedar drama.

“Untuk netizen di luar sana maupun pendukung dari tersangka, saya cuma mau bilang kasus ini tidak ada drama saya tidak ingin pansos dengan siapapun. Saya hanya menunjukan keseriusan saya dalam menjalani kasus ini,” katanya.

Pelaporan ini bermula saat Adam Deni berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air. Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam, Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.

Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku merekam percakapannya dengan Jerinx tersebut. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya