Kronologi Tina Toon Digugat Rp10,7 M Terkait Hak Cipta Lagu

Tina Toon.
Sumber :
  • Instagram @tinatoon101

VIVA – Penyanyi sekaligus anggota DPR Tina Toon tersandung masalah. Ia digugat oleh Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang sebesar Rp10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Itu karena Engkan merasa dirugikan karena Tina mengubah nama pencipta lagu itu.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Menurut Engkan, semuanya berawal ketika Tina mendaur ulang dan menyanyikan lagu ciptaanya tersebut yang sebelumnya dipopulerkan oleh band Anima. Tak hanya itu, wanita 28 tahun tersebut juga mengubah nama pencipta lagunya.

“Intinya, klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," ujar Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan, dikutip dari channel YouTube KH Infotainment, Minggu, 29 Agustus 2021.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Diketahui bahwa gugatan hak cipta lagu Bintang dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021.

Bukan hanya Tina Toon, pihak Engkan Herikan juga menggugat pihak lain, seperti Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan Rp10 miliar kerugian immateril,” kata kuasa hukum Engkan.

Persidangan gugatan terkait hak cipta lagu ini sudah berjalan beberapa kali. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 31 Agustus 2021 dengan agenda replik.

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Mahkamah Konstitusi menegaskan hakim konstitusi, Anwar Usman tak dapat menangani perkara yang diajukan PSI di sidang sengketa Pileg.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024