Polisi Akan Panggil Olivia Jensen Soal Dugaan Hina Lambang Negara

Olivia Jensen
Sumber :
  • Instagram @oliviajensen

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya akan memanggil artis Olivia Jensen yang dilaporkan terkait dugaan merendahkan kehormatan lambang negara saat membuat konten dengan melempar Bendera Merah Putih bersama anaknya.

Mayang Dilaporkan Diduga Karena Hina Lambang Negara, Polisi Mulai Usut Laporan

“Siapa pun yang terkait akan diklarifikasi,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Namun, Andi belum bisa memastikan kapan Olivia bakal dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Menurut dia, tahap awal tentu yang akan dimintai keterangan yaitu pelapornya dulu.

Diduga Menghina Lambang Negara, Mayang Dilaporkan ke Polisi

"Dimulai dari pelapor dulu tentunya," jelas dia.

Saat ini, kata dia, kasus yang terlapornya Olivia sudah masuk tahap penyelidikan. Sehingga, pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi atas laporan yang masuk dari masyarakat terhadap Olivia Jansen.

Tersangka Kasus Penyematan Bendera di Leher Anjing Bebas, Tak Akan Tuntut Balik Pihak Pelapor

"LP baru diterima minggu lalu, sedang proses klarifikasi pada tahap penyelidikan tentunya," ujarnya.

Diketahui, PB Serikaf Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan artis Olivia Jansen ke Bareskrim Polri pada Senin, 23 Agustus 2021. Diduga, Olivia merendahkan kehormatan lambang negara saat membuat konten dengan melempar Bendera Merah Putih bersama anaknya.

Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Adisastra mengatakan laporan yang dibuatnya ditandangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R Herminto M Jaya Nomor LP/B/501/VIII/2021/ SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 23 Agustus.

“Jadi kami dari Pengurus Besar SEMMI melalui LBH Pengurus Besar SEMMI, melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU,” kata Bintang.

Dalam laporannya, bukti yang disertakan kepada penyidik berupa video Olivia Jensen sedang melempar bendera yang telah dimasukkan kedalam flashdisk. Dari video tersebut, Olivia terlihat membuat konten ditengah Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia untuk dapat keuntungan.

"Buktinya sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI mendapatkan keuntungan. Yang disayangkan dia malah membuat konten membuang bendera negara kita, tentu ini sangat kita sayangkan sekali,” ujarnya.

Olivia Jensen dituduh melakukan tindak pidana Kejahatan terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya