Perjalanan Saipul Jamil dari Kasus Pencabulan-Suap Hingga Diboikot

Saipul Jamil bebas dari penjara.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Saipul Jamil, artis sekaligus penyanyi dangdut, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman apa yang telah diperbuat sebelumnya. Awal perkaranya. Saipul dianggap telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur  berinisial DS yang berusia 17 tahun. Hal itu dilakukannya 5 tahun silam.

Ipul--sapaan Saipul Jamil, sebelum mencabuli korbannya, ia sempat meminta korban memijit badannya. Tak cuma itu, Saipul Jamil ternyata juga sempat mengiming-imingi korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dengan sejumlah uang agar mau berbuat senonoh dengannya.

"Memang beberapa kali sebelum kejadian, pukul 1 dini hari SJ sempat menjanjikan sejumlah uang kepada DS, tapi DS tidak mau melakukan itu. Pas tidur, DS diperlakukan kayak gitu, tidak senonoh oleh SJ," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari, Kamis, 18 Februari 2016.

Polisi pun langsung menetapkan status tersangka kepada mantan suami pedagangdut Dewi Persik itu, dan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

"Iya tersangka. Saat ini masih kita periksa," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Bolly Tifaona.

Tentunya, dasar polisi menetapkan tersangka kepada pelaku itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga Saipul Jamil sendiri. Atas perbuatannya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 3 tahun penjara. Ipul meminta didoakan agar tetap sabar menjalani hukumannya.

"Sedih divonis segitu. Sebenarnya sedih, cuma kan sudah jadi keputusan hakim, insya Allah ini yang terbaik," kata dia saat diwawancara usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016.

Tak puas, Saipul Jamil mengajukan banding. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman mantan suami Dewi Persik itu menjadi 5 tahun penjara. Ipul lantas melakukan berbagai upaya hukum lanjutan, seperti Kasasi dan peninjauan kembali (PK). Namun semuanya ditolak.

Heboh Bacanda Soal Pencabulan, Netizen Ungkap Seruan Boikot Saipul Jamil

Tak hanya sampai disitu. Ternyata, Saipul juga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian hadiah/janji kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Atas perbuatan suap itu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjauhi hukuman pidana selama 3 tahun dan denda susider Rp100 juta.

Jadi, jika diakumulasi kasus pencabulan hingga kasus suap yang dilakukan oleh Saipul Jamil totalnya ada 8 tahun. Artinya normalnya ipul dipenjara sampai 2024. Namun, karena mendapatkan remisi masa hukuman untuk Saiful Jamil dikurangi.

Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Kasus Pencabulan: Saya Mengaku Salah

Usai masa hukuman kasus pencabulan hingga korupsi dijalani, akhirnya yang bersangkutan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada 2 September 2021.

Ternyata, bebasnya Saipul Jamil menuai polemik di tengah masyarakat. Ramainya pemberitaan terkait hal itu membuat warganet ramai-ramai membuat petisi untuk memboikot Saipul Jamil tampil di acara televisi. Sebab, yang bersangkutan mantan narapida kasus pencabulan anak.

Isu boikot ini masih terus disuarakan oleh berbagai kalangan, dan juga lembaga terkait agar Saipul Jamil tak tayang lagi di tv. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya