Boris Preman Pensiun Ditangkap, Gunakan Sabu dan Ganja

Gelar perkara kasua narkoba di Mapolres Cimahi.
Sumber :
  • VIVA/Endra Kusumah

VIVA – Boris Preman Pensiun ditangkap terkait kasus narkoba. Pria yang bernama asli Nio Juanda Yasin ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, di Jayagiri Guesthouse, Jalan Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

"Ada satu tersangka yang pernah ikut main film layar lebar (Preman Pensiun)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 15 September 2021.

Boris ditangkap Sabtu, 11 September malam. Penangkapan terhadapnya merupakan pengembangan setelah sebelumnya di hari yang sama, polisi menangkap pria berinisial TI, yang merupakan perantara Boris, untuk mengambil pesanan sabu.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Imron Ernawan menuturkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Dari laporan tersebut, pihaknya mengembangkan dengan mendatangi lokasi penginapan di Jayagiri. Kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 11 September lalu.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Dari tangan Boris, pihaknya mengamankan satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

Sementara itu, soal alasan Boris memakai narkoba, lanjut Imron, karena sudah kecanduan. "Karena mungkin sudah terbiasa, atau kecanduan juga, dia pernah memakai sama teman-temannya, mungkin dia tergiur," ucapnya.

"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," katanya.

Polisi dalam penangkapan terhadap Boris menerapkan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 20 tahun.

Laporan: Endra Kusumah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya