Diduga Mengancam, Medina Zein Dipolisikan

Medina Zein.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Medina Zein kembali dilaporkan ke polisi, kali kini atas dugaan pengancaman. Laporan diterima dengan bukti laporan polisi LP:4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Miss Cindy, Selebgram Sukses Pernah Jadi Penjual Gado-gado

Seorang wanita bernama Samira yang kali ini melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Samira membawa sejumlah barang bukti dan menyerahkannya ke polisi. Barang bukti yang dibawa adalah tangkapan layar WhatsApp dan direct message atau DM Instagram yang bernada mengancam.

"Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ," ucap pengacara Samira, Ahmad Ramzy di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 16 September 2021.

Selebgram Madam Kin Bikin Heboh Bagi-bagi Uang di Jalan

Laporan berawal dari adanya uang yang dipinjam dari suami Samira oleh Medina sebesar Rp240 juta. Saat itu, kedua pihak tengah berbisnis travel pada tahun 2018.

"Jadi suaminya Mba Samira ini agen Saudi Airlines yang dimana MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya," ujar dia.

Viral Foto Mesra Rachel Vennya dan Okin, Ada Apa?

Pada kesempatan yang sama, lanjut Ramzy, Samira mengatakan kalau Medina pernah janji mengembalikan uang itu. Tapi, pada saat ditagih, Samira mengklaim Medina susah ditagih dan malah melontarkan nada ancaman.

Alhasil, dia memutuskan membuat laporan ke polisi. Lebih lanjut, dia mengaku kliennya telah berkomunikasi dengan Medina sebelum membuat laporan polisi. Sayangnya yang didapat tetap ancaman.

"Ada proses-proses yang dia kurang baik gitu responnya ke saya. (Bentuk ancamannya menyebut) siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan, makan nasi kering. Padahal beliau ini menagih haknya, makanya kita buat laporan polisi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 13 September 2021 terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan oleh selebgram Marissya Icha yang didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Terlapornya adalah MZ (Medina Zein)," kata Ramzy kepada wartawan, Senin 13 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya