Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Resmi Cerai

Tyas Mirasih.
Sumber :
  • Instagram @tyasmirasih

VIVA – Raiden Soedjono mengajukan permoonan cerai kepada Tyas Mirasih melalui Pengadilan Agama Jakarta Selaran. Berkas diajukan sejak Selasa, 3 Agustus 2021. Selang beberapa saat, majelis hakim mengadakan sidang untuk itu.

Serahkan Alat Bukti Tambahan, KPU Yakin Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak MK

Sayangnya, selama persidangan, Tyas Mirasih ataupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir dan tanpa beri alasan. Hal ini buat majelis hakim mengambil putusan verstek.

"Iya permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya," ucap pengacara Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu usai persidangan di PA Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Menurut Raiden, saat ini pihak pengadilan masih menunggu upaya hukum dari Tyas Mirasih. Jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan maka hal ini akan inkrah alias berkuatan hukum tetap.

"Sudah, hanya tinggal pemberitahuan pada pihak termohon (Tyas Mirasih). Ya kalau ada upaya, kita kan belum tahu ada upaya hukum enggak dari pihak termohon dalam hal ini Tyas. Kalau nggak ada, ya inkrah, setelahnya ikrar talak," ujarnya.

Kubu Ganjar Beberkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Soroti Pelanggaran Etika hingga Abuse of Power

Bernard belum tahu sampai kapan Pengadilan akan menungu upaya hukum dari Tyas Mirasih. Namun ia meyakini, hal itu tidak akan ada. Bernard mengambil kesimpulan dari pihak Tyas yang tidak pernah hadir untuk sidang.

"Kita masih tunggu ada enggak upaya hukum dari pihak Tyas. Tapi kan karena ini sepakat harusnya enggak ya. Jadi harusnya ini berjalan sesuai waktunya," ujarnya.

Sebelumnya pihak Raiden Soedjono menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut. Selain mengajukan permohonan cerai, perkara tersebut juga membahas tentang harta gono-gini.

Sebagai informasi, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi menikah pada tahun 2017 lalu. Keduanya menjadi pasangan suami istri selama kurang lebih empat tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya