Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara

Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis dengan hukuman 2 bulan penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung Selasa 21 September 2021.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Askara Parasady Harsono dilaporkan oleh mantan istrinya, Nindy Ayunda yang membeberkan sejumlah bukti terjadinya tindak KDRT dalam rumah tangga mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Askara Parasady Harsono. Ia dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menjeratnya.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Askara dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 September 2021 yang dilansir IntipSeleb.

Viral Kisah Pengantin Perempuan di Purwakarta Diberi Mahar Emas Palsu oleh Oknum Polisi

Majelis Hakim pun memvonis Askara dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Untuk itu, pihak pengadilan akan mengembalikan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam kepada Nindy Ayunda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," ujar Hakim Ketua.

Mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Askara Parasady Harsono menerima putusan selama dua bulan penjara terkait kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus Wisnu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu apakah ke depannya akan mengambil tindakan banding atau menerima putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," jelas jaksa.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.

KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya itu dilakukan saat keduanya masih berumah tangga. Kini, Askara akan menjalani masa hukuman dua bulan penjara atas kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya