Beri Peringatan, Lembaga Warkop DKI Minta Warkopi Ganti Nama

Warkop DKI
Sumber :

VIVA Lembaga Warkop DKI akhirnya memberi peringatan tegas kepada Warkopi. Pada saat konferensi pers virtual pada hari Rabu 6 Oktober 2021, pihak Lembaga Warkop DKI yang diwakili oleh putra Dono yakni Satrio, menyampaikan bahwa Warkopi harus mengganti nama dan tidak lagi menggunakan nama Warkopi.

Keanggotaan Palestina di PBB Kembali Dipersidangkan, Ada Poin Tambahan

“Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal press release ini,” kata Satrio.

Menurut pihak Lembaga Warkop DKI, nama Warkopi jelas memiliki kemiripan dengan nama Warkop DKI atau Warung Kopi Dono Kasino Indro. 

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Sebagai informasi, Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang yang sah merek atau nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau Warkop DKI. Nama atau merek Warkop DKI sudah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan dilindungi secara hukum.

“Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama ‘Warung Kopi Dono Kasino Indro’ atau biasa dikenal masyarakat dengan nama ‘Warkop DKI’ yang telah dilindungi oleh hukum,” kata Satrio.

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

“Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama ‘Warkopi’ bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama ‘Warkop DKI’,” katanya menambahkan.

Warkopi merupakan trio yang beranggotakan tiga orang pria berwajah mirip personel Warkop DKI yakni Dono, Kasino dan Indro.

Kemunculan Warkopi mendatangkan banyak pro kontra karena dalam menjalankan kegiatannya, Warkopi belum meminta izin kepada Lembaga Warkop DKI, padahal Warkopi sudah tampil dalam beberapa acara televisi.

PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), lead Holding BUMN Jasa Survei saat mendapatkan Statement of Compliance (SoC) QSCS.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei, atau IDSurvey menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024