Putusan Kasus Narkoba Anji Eks Drive Dijatuhkan Hari Ini

Anji eks Drive.
Sumber :
  • Instagram @duniamanji

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini melakukan sidang lanjutan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan musisi ternama Anji eks Drive, Senin 11 Oktober 2021. Erdian Aji Prihartanto alias Anji memasuki level final dalam persidangannnya.

Bikin Ngakak, Anji Jadi Korban Salah Sasaran Dikira Enji Eks Suami Ayu Ting Ting

"Putusan akan dijatuhkan," kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Senin 11 Oktober 2021.

Sidang putusan kasus narkoba terhadap Anji dilaksanakan pada 14:30 WIB, Anji sebelumnya dituntut hukuman rehabilitasi selama 5 bulan, berdasarkan tututan yang dibacakan Jaksa pada persidangan 6 Oktober 2021 lalu.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Anji eks Drive Kasus Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakbar, 6 Oktober 2021 lalu.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Jaksa mengatakan, akibat penyalahgunaan zat narkotika, Anji  melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam hal ini, Jaksa saat itu menuntut Anji harus di rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, selama 5 Bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya