Wanda Hamidah Ungkap Perkembangan Klaim Asuransi Sang Putra

Politikus Wanda Hamidah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA – Wanda Hamidah belum lama ini menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu platform asuransi. Wanda Hamidah sempat mengungkapkan bahwa dirinya merasa tertipu karena tidak menerima klaim secara penuh seperti yang sempat dijanjikan perusahaan asuransi tersebut.

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Hal ini bermula dari musibah yang menimpa salah satu anaknya. Putra Wanda Hamidah yang diketahui atlet basket itu harus menjalani operasi lutut karena cedera.

Kini, Wanda Hamidah diketahui, menyampaikan perkembangan terkait dengan klaim asuransi sang putra. Dalam instastorynya, Wanda mengunggah sebuah pesan teks yang berisi informasi kalau surat persetujuan jaminan awal rawat inap di salah satu rumah sakit.

Kenali Asuransi Kecelakaan Kerja dan Cara Mengklaimnya

“Alhamdulillah. Allah Maha Besar, Allah Maha Baik, Allah Maha Melindungi. Bismillah,” tulis Wanda dalam insta stories pribadinya.


Lebih lanjut, dijelaskan oleh Wanda Hamidah diketahui telah bertemu dengan pihak asuransi beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, pihak Prudential melakukan peninjauan kembali atas semua data yang dimiliki Wanda Hamidah.

“Kenapa bisa diterima setelah mendengar keterangan nasabah secara langsung dan melihat rekam medik? Nah ini pentingnya kan mendengar  dan menyelidiki jika terjadi dispute.. Ya sudah engga usah sotoy menganalisa lagi karena kalian juga gak tau kan isi polis saya, kronologis (ini sudah saya jelasin sih), rekam medik dan keterangan yang diberikan dari dokter anak saya.. :),” tulis Wanda Hamidah.

Sun Life Gandeng CIMB Niaga Sediakan Asuransi Perencanaan Warisan Bagi Nasabah

Di sisi lain, Chief Marketing and Communications Officer, Luskito Hambali, angkat bicara mengenai hal ini. Dijelaskannya keputusan sebelumnya dari manajemen yang sempat membuat Wanda merasa kecewa, sejatinya sebuah keputusan yang telah sesuai dengan dokumen pendukung yang Prudential terima dari nasabah pada saat itu.

“Mengenai keluhan yang telah disampaikan oleh salah satu nasabah kami melalui media sosial pada tanggal 10 Oktober 2021, perlu kami sampaikan bahwa keputusan yang kami buat sebelumnya telah sesuai dengan dokumen pendukung yang kami terima dari nasabah pada saat itu,” jelas Luskito.

Wanda Hamidah.

Photo :
  • Instagram @wanda_hamidah

“Kami telah memberikan penjelasan secara langsung kepada nasabah tersebut mengenai manfaat dan polis yang beliau miliki, dan kemudian nasabah memberikan dokumen pendukung baru guna mendapatkan keputusan yang sesuai. Hal ini merupakan wujud dari upaya kami untuk memenuhi kebutuhan para nasabah,” lanjut Luskito Hambali dalam keterangannya.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah mendapatkan dokumen pendukung baru yang penting, sehingga keputusan yang kami buat disesuaikan dengan informasi tersebut. Kami telah menyampaikan hal ini kepada nasabah tersebut, dan beliau telah menerima dengan baik,” terang Luskito.

Dikatakan Luskito, Prudential Indonesia berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan bisnis secara adil dan transparan dengan semua pemangku kepentingan perusahaan.

Dia menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak nasabah sesuai dengan polis, dan selalu bertindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menangani keluhan setiap nasabah, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi mereka.

“Sesuai kredo perusahaan kami, Listening, Understanding, Delivering, kami juga akan terus mendengarkan masukan yang diberikan oleh para nasabah, dan terus berupaya memahami kebutuhan mereka sehingga kami dapat mewujudkan aspirasi kami dalam membantu masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan sejahtera,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili industri secara keseluruhan, pihaknya mengimbau masyarakat dan nasabah untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya