Usai Diperiksa, Polisi Tentukan Nasib Rachel Vennya jadi Tersangka

Rachel Vennya.
Sumber :
  • Instagram @rachelvennya

VIVA – Kepolisan Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Gelar perkara apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka apa tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 1 November 2021.

Yusri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rachel, kemudian kekasihnya Salim Nauderer, serta manajernya, Maulidia Khairunnia masih dilakukan sampai siang ini. Ketiganya sampai sekarang masih berstatus saksi.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Gelar perkara menentukan apakah Rachel Vennya, Salim, dan Maulidia akan jadi tersangka dilakukan usai pemeriksaan ketiganya hari ini. Namun, dia tidak merinci kapan waktu persis gelar perkaranya dilakukan, apakah hari ini atau tidak.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer.

Photo :
  • Instagram @salimnauderer
PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai baru nanti kami cek kembali apakah memang sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan ini," katanya lagi.

Pasca-dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis, 14 Oktober 2021.

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya