Kabar Terbaru Kasus Rachel Vennya, Begini Keterangan Polisi

Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menegaskan Selebgram Rachel Vennya sempat menjalani karantina sejak pulang dari Negeri Paman Sam, Amerika. Dengan demikian, hal ini membantah penguakan Rachel yang mengklaim tidak karantin sama sekali.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hal ini dipastikan dari keterangan salah seorang saksi. Mengutip keterangan ahli, Rachel Vennya dipastikan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Ahli mengatakan masa karantina bagi orang yang baru dari luar negeri kala itu adalah delapan hari, namun Rachel ramai dikabarkan tak menjalankannya sampai selesai.

"Keterangan saksi betul karantina tidak selesai. Keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," kata dia kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Dari sana lantas penyidik membuat satu kesimpulan kalau perbuatan Rachel itu tetap melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit. Dengan kata lain, Ade menyebut ada protokol kesehatan yang tidak dijalankan Rachel.

Sementara itu, Ade mengungkap ada oknum di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP yang ikut membantu agar Rachel tak karantina sepulang dari luar negeri. Kata Ade, OP dijerat Pasal 55 KUHP junto Undang-Undang Wabah Penyakit  dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Dia (Rachel Vennya) keluarnya harus ada yang membantu kalau dia keluar tidak ada yang bantu kan tidak bisa. Makanya ada Pasal 55 nya lah ya. Itu soal penyertaan yang membantu melakukan. Itu turut membantu ya. Membantu nya seperti apa itu materi sidik," ujar dia.
Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.

Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. 

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya