Posan Tobing Gugat Royalti Rp5 M, Ini Kata Warner Music Indonesia

Posan eks drummer Kotak.
Sumber :
  • Instagram @posantobing

VIVA – Mantan drummer grup band Kotak, Posan Tobing menggugat label musik Warner Music Indonesia terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang yang dinyanyikan Shae

Drama Royalti Selesai, Inara Rusli dan Virgoun Berdamai, Cabut Laporan!

Posan melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan Posan pada bulan Juni tahun 2020 lalu. Namun, karena terkendala COVID-19, gugatan tersebut masih bergulir hingga saat ini.

Posan Tobing menggugat label Warner Music Indonesia sebesar lebih dari Rp5 miliar. Terkait adanya gugatan tersebut, pihak Warner Music Indonesia memberi tanggapan. 

Posan Tobing Hingga Novita Dewi Gelar Kompetisi 'Batak Bernyanyi', Diserbu Antusias Tinggi

“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi kuasa hukum Warner Music Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.

Reza Reynaldi tampaknya belum bisa memberi tanggapan lebih terkait kasus dugaan pelanggaran royalti tersebut.

Diproduseri Posan Tobing, Rajakin Terjun ke Industri Musik

Saat ini, pihak Posan Tobing tengah menyiapkan bukti terkait gugatan royalti lagu Sayang yang dinyanyikan Shae tersebut. “Segala macam bukti sudah kami persiapkan, yang pasti semua sudah siap,” tutur T. Djohansyah, kuasa hukum Posan Tobing. 

Posan Tobing dan Jimmy Nazwar Rao

Jimmy Nazwar Rao dan Posan Tobing Kolaborasi untuk Lagu Hebat

Jimmy mengungkapkan bahwa lirik lagu Hebat diadaptasi dari kata-kata motivasi yang sering disampaikan kepada publik dan netizen.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024