Ayu Thalia Datangi Kepolisian Terkait Laporan Anak Ahok

Ayu Thalia atau Thata Anma.
Sumber :
  • Instagram @thata_anma

VIVA – Selebgram Ayu Thalia datangi Polres Metro Jakarta Utara, Senin 6 Desember 2021. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan laporan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama. Dalam kasus ini Ayu Thalia di dampingi empat orang kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan.

Putra Ahok, Nicholas Sean, Pacaran dan Bucin Usai Ngaku Tak Mau Pacaran Sampai Nikah

"Hari ini, memenuhi panggilan kepolisian melakukan klarifikasi atas laporan," ujar salah satu kuasa hukum Ayu Thalia, Fredi dikonfirmasi, Senin 6 Desember 2021.

Dalam hal ini Fredi mengatakan, Ayu Thalia akan mengikuti petunjuk polisi mengenai pemeriksaan atas dirinya. Pihaknya akan bekerja sama dengan baik.

Ayu Thalia yang Hina Anak Ahok Nicholas Sean Divonis 6 Bulan Penjara

Ayu Thalia atau Thata Anma.

Photo :
  • Instagram @thata_anma

“Sementara kita ikutin petunjuk juga dari kepolisian kan, untuk proses hukum selanjutnya. Pada intinya kita masih mengikuti SOP-nya kepolisian," ujarnya.

Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Menangis di Pengadilan

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia lainnya, Sururudin, berharap polisi juga memberhentikan kasus yang dilaporkan oleh anak Ahok ini. Ferdi berharap usai Ayu Thalia menjalani pemeriksaan, pihak Polres Metro Jakarta Utara bisa berhentikan kasus pencemaran nama baik yang di Laporkan Nicholas Sean.

"Kalau memang kemarin laporan tata dihentikan, untuk hari ini kita berharap yang sama, dihentikan juga. Kita yakin polisi profesional dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Nicholas Sean.

Photo :
  • Instagram @nachoseann

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darwaman mengatakan, pemeriksaan sudah mencapai tahap pemeriksaan CCTV dalam kasus tersebut. Hasilnya sama sekali tidak terbukti adanya penganiayaan.

"Sudah cek CCTV, tidak ada bukti tindakan penganiayaan," ujar Guruh dikonfirmasi, Sabtu 4 Desember 2021.

Guruh mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut dan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Dengan tidak adanya unsur pidana, Gueuh mengatakan kasus penganiayaan tersebut pun tidak bisa diteruskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya