NR dan AB Kembali Jalani Sidang

Sidang lanjutan NR dan AB
Sumber :
  • VIVA/ Wilibrodus/ Jakarta

VIVA – Nia Ramadhani bersama suaminya Ardiansyah Bakrie dan sopirnya Zein Vivanto kembali menjalani sidang lanjutan perkara penayalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Kamis 9 Desember 2021. Dalam sidang kali ini, mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara tersebut antara lain, asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.

Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sopirnya Zein. 

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani saat ditanya kondisi kesehatannya.

Sidang kemudian dimulai dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para JPU kepada para saksi. Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dengan baik oleh para saksi.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Jaksa pun bertanya kepada asisten rumah tangga Pandji. Pada intinya, Pandji tak mengetahui secara jelas terkait penangkapan Nia Ramadhani oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya.

Padji bercerita, bahwa saat penangkapan ia memang sedang berada di rumah. Namun, ia tak mendengar secara jelas terkait penangkapan kala itu.

"Saya tidak tahu jelas, karena saat polisi datang, mereka meminta untuk yang tidak berkepentingan di rumah kala itu untuk keluar," kata Pandji.

Mendengar pernyataan penyidik itu, Pandji lalu keluar dari ruangan rumah dan naik balkon atas. Selanjutnya, ia tak mengetahui lagi situasi penangkapan di bawah.

"Saya hanya lihat waktu itu ada sekitar tiga orang polisi. Selanjutnya saya tidak tahu," ungkapnya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu, 2 Desember 2021, atas kasus penyalahgunaan narkoba. Perkara tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor register: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB.

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya