Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara

- Instagram @rachelvennya
VIVA – Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida dan Ovelina dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Covid-19. Dalam pembacaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya, sang kekasih dan manajernya dituntut pidana dengan hukuman masing-masing selama 4 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah tidak mematuhi aturan kekarantinaan, maka dituntu 4 bulan penjara," kata tim Jaksa Penuntut Umum.
Lanjutnya dengan ketentuan, pidana tidak perlu dijalani kecuali dalam 8 bulan terdakwa melakukan pidana dan dituntut pidana denda masing masing Rp50 juta dan bila tidak bayar, diganti pidana dengan kurungan 1 bulan.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer.
- Instagram @rachelvennya
Sementara itu, Ovelina yang membantu tidak melakukan kekarantinaan kesehatan didakwa penjara 4 bulan dan denda Rp50 juta.
"Terdakwa juga terbukti secara sah tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujarnya.
Dalam sidang, Rachel dan keempat terdakwa lainnya pun menerima tuntutan yang diberikan pihak JPU.