Tanggapan Ustaz Yusuf Mansur, Digugat Soal Patungan Usaha

Ustaz Yusuf Mansyur
Ustaz Yusuf Mansyur
Sumber :
  • IG @yusufmansurnew

VIVA – Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur mendapatkan gugatan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban Patungan Usaha. Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 9 Desember lalu lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. 

"Kami mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan adanya cidera janji atau dikenal wanprestasi yang tergugatnya adalah saudara Yusuf Mansyur dan kawan-kawan. Karena yang bersangkutan selama ini tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan," kata kuasa hukum korban, Ichwan Tony seperti dikutip dari salah satuntayangan YouTube.

Lebih lanjut, Ichwan menerangkan, para korban telah memberikan sejumlah uang kepada pihak PT yang mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Direktur Utama. Uang itu diberikan untuk patungan usaha membangun apartemen, dan hotel untuk haji dan umroh. Namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Motor Honda Astrea Prima milik Ustaz Yusuf Mansur

Motor Honda Astrea Prima milik Ustaz Yusuf Mansur

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram

"Ada cedera janji karena yang bersangkutan ada bisnis patungan usaha apartemen dan hotel haji dan umroh yang saat ini menjadi hotel siti. Karena kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan investasi usaha itu namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," kata Ichwan.

Ichwan juga menjelaskan, sebelum 12 kliennya itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis kemarin. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak Yusuf Mansur, namun sayangnya surat tersebut tidak direspon.

"Sebelumnya kami sudah memberikan somasi peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan sehingga kami melakukan upaya hukum perdata dengan somasi itu berarti yang bersangkutan sudah menegaskan ada kelalaian yang dirasakan terhadap hak-hak klien kami," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title