Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi, Hasilnya Ditentukan 2 Minggu Lagi

Ardhito Pramono terjerat kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyanyi Ardhito Pramono mengajukan asessment rehabilitasi atas kasus narkoba dengan bukti kepemilikan paket ganja ke BNNP DKI, Selasa 18 Januari 2022.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Taufik mengatakan, pihaknya telah mengantarkan terangnya Ardhito, hasil asessment tersebut dikatakan Taufik akan dikeluarkan pihak BNNP DKI pada dua minggu mendatang

"Dapat kami jelaskan, sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini Saudara AP telah melakukan TAT atau Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," ujar Taufik memberikan pemjelasan kasus tersebut kepada awak media, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 18 Januari 2022.

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Ardhito Pramono di Polres Jakbar.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Taufik katakan tim peneliti dari BNNP akan menganalisis Paskah Ardhito layak di rehabilitasi atau tidak, dan Mapolres Metro Jakarta Barat akan menunggu hasil tersebut.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

"TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater, ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana. Kita akan tunggu hasil dari tim TAT tersebut, Kurang-lebih maksimal sekitar 2 minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update. Sementara sih menunggu hasilnya," ujarnya.

Diketahui, penyanyi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono mengajukan rehabilitasi setelah tertangkap dan terbukti mengonsumsi serta miliki narkotika jenis ganja oleh Mapolres Metro Jakarta Barat, Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya