Reaksi Ibunda Gaga Miuhammad Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad
Sumber :
  • VIVA / Ichsan Suhendra

VIVA – Gaga Muhammad, mantan kekasih dari Laura Anna telah divonis 4,5 tahun penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga membuat Laura Anna mengalami cacat. Janariyah, ibunda Gaga Muhammad menemani anaknya yang mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022. Ditemui usai persidangan, Janariyah mengaku vonis 4,5 tahun penjara merupakan yang terbaik untuk anaknya.

Amanda Rawles Berperan Jadi Laura Anna: Tanggung Jawab yang Sangat Berat

“Ya gak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa apa, yang penting, kan puas, kan, itu yang diinginkan,” kata Janariyah.

Janariyah yakin anaknya akan ikhlas menjalani putusan tersebut. Ia juga melihat sang anak masih belia untuk kembali menata semuanya.

Kisah Laura Anna Diangkat ke Layar Lebar, Begini Respons Keluarga

“Insya Allah, dia akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja,” ujarnya.

Selain itu, Janariyah yakin Gaga bisa mengambil hikmah dari kejadian ini. Maka ia tidak menjadikan putusan ini sebagai sesuatu yang terlalu besar.

Akhirnya! Kisah Laura Anna Diadaptasi Jadi Film, Dibintangi Amanda Rawles hingga Kevin Ardilova

“Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini Gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja,” kata Janariyah.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa, 4 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu, Gaga dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dalam perkara kecelakaan yang dialaminya bersama mendiang Laura Anna pada tahun 2019 lalu.

Dalam vonisnya, majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Saat ditanya hakim akan banding atau tidak dengan putusan tersebut, Gaga Muhammad masih berpikir dahulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya