Rehabiltasi Disetujui, Ardhito Pramono Dibawa Ke RSKO Cibubur

Ardhito Pramono.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pengajuan Assesmet proses rehabiltasi untuk tersangka musisi Ardhito Pramono yang tersandung kasus narkoba akhirnya di keluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Proses rehabilitasi terebut bertuliskan, Ardhito direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim).

Dengan di dampingi penyidik polisi, Ardhito dibawa keluar dari Mapolres Metro Jakarta Barat menuju ke RSKO, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Taufik mengatakan, hasil asesment dari tim TAT,  Ardhito dinyatakan layak menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Ardhito Pramono terjerat kasus narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dapat kami jelaskan, sesuai kemarin yang telah kita sampaikan bahwa AP dua hari lalu menjalani asesment dari tim TAT di BNNP DKI. Yang kemarin hari Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar, di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini telah berangkat ke Cibubur," ujar Taufik dikonfirmasi, Jumat 21 Januari 2022.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

Taufik jelaskan, hasil asessment yang juga di setujui BNNP DKI, diketahui Ardhito akan menjalani proses rehab selama 6 bulan penuh. 

"Sesuai dengan hasil TAT saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyanyi Ardhito tertangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, atas kepemilikan narkoba jenis ganja, Ardhito pun tertangkap saat sedang konsumsi ganja di rumahnya yang ada di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Dalam kasus tersebut, Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara, dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya