Soal Kasus Indra Kenz, Polda Metro Koordinasi dengan Bareskrim

Indra Kenz.
Sumber :
  • Instagram/indrakenz

VIVA – Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dipanggil polisi guna dimintai keterangan soal laporannya terhadap salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi belum merinci kapan hal ini akan dilakukan.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

"Setiap laporan tentu akan dilakukan proses nanti akan dijadwalkan pemanggilan terhadap Indra Kenz sebagai korban," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022.

Setelah memeriksa Indra Kenz selaku pelapor, penyidik, lanjutnya, bakal memanggil Maru Nazara selaku terlapor. Indra diketahui juga berstatus sebagai terlapor atas laporan yang dilaporkan oleh para korban aplikasi trading Binomo di Badan Reserse Kriminal Polri. Maka dari itu, Zulpan mengaku pihaknya akan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan laporan ini.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Indra Kenz.

Photo :
  • IG @Indrakenz

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini pun mengaku polisi akan melakukan penegakan hukum secara adil, baik laporan di Bareskrim Polri maupun yang ada di Polda Metro Jaya. Tapi, proses penyelidikan akan lebih diutamakan pada laporan yang ada di Bareskrim Polri.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

"Tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti, tentunya jadi pertimbangan penyidik. Jadi tidak serta merta," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik.

Indrakenz

Photo :
  • Instagram/indrakenz

Laporan diterima dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait video di akun YouTube 'Panggung Inspirasi Official'. Polisi kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya (ada laporan tersebut)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 7 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya