Usai Curhat Rumah Tangga, Mawar AFI Dilaporkan Pengacara Mantan Suami

Mawar AFI
Sumber :
  • IG @mysamawar

VIVA – Mawar AFI dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo. Mawar AFI dilaporkan kuasa hukum mantan suaminya itu atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini menyusul dengan unggahan Mawar AFI di media sosialnya terkait sang mantan suami dan mantan baby sitternya beberapa waktu lalu.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Jadi kamis (dua) minggu lalu sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik atas diduga terlapor yang dikenal sebagai Mawar AFI dari pihak suami kuasa hukum sudah kita terima sudah kita gelar kasusnya," kata  Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Baruno seperti dikutip dari tayangan YouTube.

Lebih lanjut, AKBP Yogen menjelaskan saat ini pihaknya akan memanggil para saksi-saksi sebelum akhirnya memanggil Mawar AFI sebagai terlapor untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Nanti akan kita panggil dari pihak pelapor dulu terkait keterangan yang akan kita butuhkan untuk memenuhi unsur kasus tersebut. Setelah saksi-saksi yang menguatkan termasuk dari ahli bisa kita panggil Mawar AFI. Ini baru proses penyelidikan karena baru dilaporkan," ungkap dia.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Terkait kapan waktu pasti Mawar AFI akan dipanggil, AKBP Yogen belum bisa memastikan. Sebab hal tersebut menyesuaikan berapa saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.

"Kalau itu menyesuaikan beberapa saksi yang dipanggil semakin banyak saksi yang bisa memberikan keterangan nanti akan membutuhkan waktu yang lama. Setelah itu kita panggil Mawar sebagai terlapor, kita tidak bisa menentukan kapan dia bisa dipanggil. Kita harus panggil saksi dulu untuk menguatkan itu," kata dia.

AKBP Yogen juga masih mencari bukti untuk menetapkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Mawar AFI. Apakah KUHP biasa atau KUHP UU ITE.

"Nanti kita lihat dulu kita belum tahu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau lewat media sosial. Nanti kita lakukan KUHP biasa atau KUHP UU ITE nanti kita lihat dari saksi dan alat bukti ini masih baru banget," ujarnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Steno Ricardo, Marganda Hutagalung menjelaskan pelaporan terhadap Mawar AFI ini lantaran tindakan Mawar AFI beberapa waktu lalu. Curhatan tersebut diketahui berdampak pada kondisi psikologis Steno Ricardo, dan sang istri yang merupakan mantan pengasuh anak-anaknya, Susi.

"Yang bisa kita pastikan adalah tidak ada mention atau penyebutan perselingkuhan atau apa. Sejauh enggak ada yang kita temukan melanggar hukum ya walaupun aneh kita enggak tanyain dan dia juga baru menikah sama istrinya dan mereka juga concern dengan kehidupan sehari-hari mereka. Stress juga ditekan sama media, diberitakan," kata Marganda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya