Rizky Febian Datangi Bareskrim, Ada Apa?

Rizky Febian
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Penyanyi Rizky Febian mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Maret 2022. Rencananya, Rizky yang merupakan anak Pelawak Entis Sutisna alias Sule dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Pantauan di lapangan, Rizky memakai baju warna hitam dan masker putih ditemani pengacaranya Ahmad Ramzey. Namun, Rizky tidak mau memberikan keterangan kepada awak media. Mereka langsung masuk ke dalam gedung.

“Nanti statement-nya, diperiksa saja belum,” kata Ramzey di Gedung Baresrkim.

Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Febian pada Jumat, 18 Maret 2022. Tentu, penyidik akan mengambil keterangannya.

“Iya datang hari ini,” ucapnya.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan memeriksa secara maraton sejumlah publik figur terkait pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga terkait dalam kasus Doni Salmanan pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022.

"Rencana tindak lanjut penyidik, Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.

Menurut dia, publik figur yang akan diperiksa sebagai saksi antara lain inisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS. Namun, Asep tidak menjelaskan secara detail identitas dari para saksi yang akan diambil keterangan tersebut. Tentu, pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," jelas dia.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

3 Penyanyi Beragama Muslim yang Menyukai Lagu Rohani Nonis, Siapa Saja?

Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Panji Gumilang tak terima dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri dan mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024