Rizky Billar Bingung Kembalikan Nominal Uang yang Diberi Doni Salmanan

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Artis Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora rampung diperiksa polisi terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Trik Dapet Dana dengan Mudah, Cuma Modal HP dan Isi Survei

Rizky mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta yang pernah dia dapat dari Doni Salmanan pada penyidik. Pengacara Rizky, Sandy Arifin mengatakan ada belasan pertanyaan yang diberikan penyidik pada kliennya.

"Agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan," ucap Sandy di Bareskrim Polri, Selasa 22 Maret 2022.

Ajang Ini Siap Salurkan Hobi Anak Muda dengan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Kata Sandy, dana itu didapat sebagai bentuk hadiah pernikahan Rizky dengan Lesti. Sementara itu, Rizky mengaku uang yang dikembalikannya berbentuk Rupiah karena yang dia terima juga pecahan Rupiah.

Tapi dia mengatakan sempat bingung dengan nominal yang harus dikembalikan. Rizky sendiri berdalih tidak berbuat hal yang salah. Dia mengklaim telah kooperatif membantu polisi.

Uang Lebih Banyak Menentukan dalam Proses Politik Kepemiluan RI, Menurut Pengamat

"Saat itu saya antara yakin dan nggak yakin ya, angka nominalnya Rp20 juta, lalu ketika tadi saya mendengar ditanya oleh penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS mengatakan saya hanya menerima Rp10 juta, lalu saya pastiin lagi sama istri dan ternyata Rp10 juta, tidak sampai Rp20 juta," kata Rizky lagi.

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim dalam kasus serupa. Antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya