Soal Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Diminta Tidak Mangkir Lagi

Nindy Ayunda
Sumber :
  • IG @nindyayunda

VIVA – Nindy Ayunda pernah dilaporkan kasus penyekapan oleh seseorang bernama Rini Diana. Ia adalah istri dari Sulaeman, mantan supir Nindy Ayunda. 

5 Senjata Militer Iran yang Bikin Israel Ketar-ketir, Punya Drone yang Jangkau 2.000 KM

"Rini Diana melaporkan kasus penyekapan yang dialami suaminya ke Polres Jaksel. Selain suaminya, korban penyekapan lainnya adalah Lia Haryati, mantan babby sitter anaknya Nindy Ayunda," kata pengacara Rini, Fahmi Bachmid.

Fahmi menyebutkan, Nindy Ayunda dilaporkan dalam kasus penculikan dan penyekapan ke Polres Jaksel pada 15 Februari. Hal itu tercatart dengan Nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy terjerat dengan dugaan Pasal 333 KUHP tentang menagan seseorang.

Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Maut KM 58 Dipulangkan, Polisi Ungkap Alasannya

Nindy Ayunda

Photo :
  • IG @nindyayunda

Menurut Fahmi Bachmid, Nindy Ayunda beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Lalu Fahmi juga menyebut korban yang disekap mengalami trauma. 

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Melihat hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angka bicara. Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, harus ada kabar atau perkembangan lebih lanjut mengenai suatu kasus, termasuk yang menyangkut Nindy Ayunda.

"Penyidik harus secara berkala menginformasikan kepada Pelapor tentang progres penanganan kasus disertai informasi tentang hambatan penanganan kasus," kata Poengky melalui pesan singkat pada media, baru-baru ini.

Nindy Ayunda.

Photo :
  • Instagram @nindyparasadyharsono

Fahmi juga pernah bertanya mengapa Nindy Ayunda tidak dijemput paksa. Menurut Poengky, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan, saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. 

"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," kata Poengky.

Lalu Poengky, memberi saran, jika pelapor atau korban merasa ada kejanggalan dalam sebuah kasus, pihaknya siap membantu. Dalam kasus ini, pihaknya siap membantu sampai ke Pilda Metro Jaya.

"Disertai kronologi kasus, bukti pendukung dan foto kopi kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas," terangnya.

"Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum di kepolisian. Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi, dalam kasus Nindy Ayunda ini kami akan ke Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya