Hukum dalam Islam Bila Seseorang Putuskan Jadi Transgender

Ilustrasi trans seksual, transgender
Sumber :
  • Pixabay/ Geralt

VIVA – Dalam pandangan masyarakat Indonesia, transgender dilihat sebagai kelainan dan melanggar norma kehidupan serta kemasyarakatan. Sudut pandang mengenai hal tersebut akan dilihat dari latar belakang agama dan sosial budaya. Tapi, dari segi Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang, mereka secara tidak langsung tetap dalam pelayanan negara dan tidak berhak mendapatkan diskriminasi atas hal tersebut. 

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Diskriminasi dan penolakan terhadap hal tersebut kerap dilihat dengan mengatasnamakan agama. Agama selalu hadir di lingkungan masyarakat dan menjadi sebuah kepercayaan yang sudah melekat dalam tubuh manusia. Maka dari itu, agama mempunyai nilai sentral saat menetapkan norma yang berlaku di masyarakat. Nah, berikut adalah ulasan tentang hukum transgender dalam agama Islam yang disadur dari berbagai sumber. 

Hukum Transgender dalam Agama Islam

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

Logo transgender

Photo :
  • U-Report

Dalam ajaran agama Islam, pelaku transgender atau waria ini dikatakan sebagai mukhannats (laki-laki yang berperilaku seperti perempuan) dan mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Sementara untuk perilakunya, dalam Islam disebut sebagai takhannuts. 

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan

Kemudian agama Islam sendiri telah memberikan berbagai kaidah hukum yang berlaku dan tidak memberatkan. Kaidah-kaidah hukum dalam agama Islam ini bersumber dari Al Quran dan hadis maupun para ulama. Sementara di Indonesia sendiri mempunyai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan rambu-rambu dalam agama Islam. 

Dalam menyelesaikan masalah sosial tersebut, MUI memberikan Fatwa, bahwa mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya adalah haram. Sementara bila menyempurnakan alat kelamin untuk seorang mukhannits (orang yang memiliki dua jenis kelamin) karena fungsi alat kelamin laki-laki lebih dominan atau sebaliknya, maka hukumnya boleh. 

Hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas RA, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Hadis ini secara tegas mengatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat terhadap setiap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya adalah haram. Di antara alasan serta hikmah dilarangnya perbuatan tersebut adalah menyalahi kodrat yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. 

Pada dasarnya dalam agama Islam, Allah SWT sudah menciptakan manusia di dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Penciptaan manusia dalam dua jenis ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Quran berikut ini:

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al Hujurat: 13) 

Transgender dari Sisi Medis

ilustrasi operasi transgender.

Photo :
  • U-Report

Menurut pandangan medis, transgender berasal dari gangguan identitas gender yang dikenal dengan sebutan Gender Dysphoria atau kelainan identitas gender. Menurut laman NHS, gender dysphoria merupakan sebuah istilah yang menggambarkan rasa tidak nyaman yang mungkin dimiliki seseorang lantaran ketidakcocokan jenis kelamin biologis dan identitas gendernya. 

Perasaan tidak nyaman atau ketidakpuasan tersebut mungkin sangat kuat sehingga bisa mengakibatkan depresi dan kecemasan yang berdampak buruk pada kehidupan sehari-hari. Identitas gender ini mengacu pada perasaan kita mengenai siapa kita dan bagaimana kita melihat serta menggambarkan diri kita sendiri. 

Penyebab dari Gender Dysphoria ini belum diketahui dengan pasti, tapi dalam beberapa penelitian yang sudah dilakukan menyatakan bahwa faktor hormon rahim merupakan faktor yang paling umum terjadi walaupun tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain seperti faktor lingkungan atau Neuropsikologis. 

Lebih lanjut, National Health Service mengatakan bahwa terdapat beberapa penyebab Gender Dysphoria, seperti Hiperplasia Adrenal Kongenital, Interseks, dan sindrom ketidakpekaan Androgen atau Androgen Insensitivity Syndrome (AIS). Mereka yang mengalami hal tersebut disarankan untuk segera ke dokter atau psikiater spesialis identitas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya