Ini Alasan Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Lebih Cepat

- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Pada Senin, 2 Mei 2022, Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas lantaran mendapat remisi lebaran. Sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur atas kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis dua tahun penjara pada 21 September 2021 lalu.
Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
"Setelah SK remisi kita terima semalam dan langsung kita usulkan perubahan surat keputusan kepada Direktur Jenderal Permasyarakatan diproses, tadinya tanggal 5 Mei 2022 SK remisi turun kita lakukan langsung perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Tonny Nainggolan, mengutip dari tayangan YouTube, Senin 2 Mei 2022.
Ridho Rhoma
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Lebih lanjut, Tonny menjelaskan nantinya Ridho Rhoma akan menjalani wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, sebelum nantinya akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan(Bapas) di Bogor, Jawa Barat.
"Serahkan sesuai dengan wilayah Jakarta Timur jadi kita serahkan mas Ridho ke balai permasayarakatan Jakarta Timur untuk selanjutnya Bappas Jakarta timur akan menyerahkan mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisilnya yang terdekat dengan domisili mas Ridho" kata Tonny.
Sebelumnya, Ridho Rhoma yang bebas bersyarat mengungkap kebahagian yang bisa berlebaran bersama keluarganya.